Akurat Presisi Aman
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur serta bahan ukur dan menjamin tersedianya alat kesehatan yang sesuai dengan persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan kemanfaatan di Fasilitas Kesehatan sesuai dengan PERMENKES No. 54 Tahun 2015, Pasal 4.
Kalibrasi juga merupakan proses pemeriksaan dan penyesuaian akurasi perangkat medis dengan membandingkannya dengan standar atau tolok ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran atau pemeriksaan yang dilakukan oleh alat tersebut akurat akurat dan konsisten dengan instrumen lain.
Pengujian atau Kalibrasi alat kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Penguji Fasilitas Kesehatan.
Jasa Kalibrasi melingkupi :
-
Seluruh Alat Kesehatan
-
ASPAK